MAKALAH
ETIKOLEGAL
KEBIDANAN
KESELAMATAN PASIEN
(PATIENT SAFETY)
PENYUSUN
1.
YUSTI ASTRI DELITA (16140235)
2.
HUKMI DINIATI (16140236)
3.
VANI DORA DA COSTA (16140239)
4.
SITI NUR PUTRI ASTUTI (16140243)
5.
SELLY SOFIANA (161402460
PRODI DIV BIDAN
PENDIDIK
FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI
YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah
ini tanpa suatu halangan apapun.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Manajemen Patient Safety.Kami berharap agar makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi kami selaku penulis dan umumnya bagi para pembaca
agar dapat mengetahui tentang Peran Perawat dan Komunikasi dalam Melaksanakan
Patient Safety.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, kami harapkan kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah lainnya menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah
sistem pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan asuhan pasien menjadi
lebih aman, termasuk di dalamnya mengukur risiko, identifikasi dan pengelolaan
risiko terhadap pasien, analisa insiden, kemampuan untuk belajar &
menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mengurangi risiko. "Safety
is a fundamental principle of patient care and a critical component of hospital
quality management." (World Alliance for Patient Safety, Forward
Programme WHO 2004).
Keamanan dan keselamatan pasien
merupakan hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh tenaga medis saat
memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Keselamatan pasien adalah suatu
sistem dimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien secara aman serta
mencegah terjadinya cidera akibat kesalahan karena melaksanakan suatu
tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang seharusnya diambil. Sistem
tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan
resiko (Depkes 2008).
Setiap tindakan pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada pasien sudah sepatutnya memberi dampak positif dan tidak
memberikan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki
standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Standar tersebut
bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang
baik serta sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada
pasien. Selain itu, keselamatan pasien juga tertuang dalam undang-undang kesehatan.
Terdapat beberapa pasal dalam undang-undang kesehatan yang membahas secara
rinci mengenai hak dan keselamatan pasien.
Keselamatan pasien adalah hal terpenting
yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas medis yang terlibat dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Tindakan pelayanan, peralatan
kesehatan, dan lingkungan sekitar pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan
serta kesembuhan dari pasien tersebut. Oleh karena itu, tenaga medis harus
memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta mengetahui secara luas dan
teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga keselamatan diri pasien.
B.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari patient safety.
2. Untuk
mengetahui standar keselamatan pasien rumah sakit.
3. Untuk
mengetahui patient safety dalam tinjauan hukum.
4. Untuk
mengetahui aplikasi patient safety saat memberikan pelayanan kesehatan.
C.
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimkasud dengan patient safety?
2. Apa
saja sasaran patient safety?
3. Bagaimana
standar keselamatan pasien rumah sakit?
4.
Apa yang dilakukan untuk pendekatan komperhensif dalam pengkajian keselamatan
pasien?
5. Bagaimana patient
safety dalam tinjauan hukum?
6. Bagaimana
proses keamanan dan keperawatan?
7. Bagimana
aplikasi patient safety saat memberikan pelayann kesehatan?
8. Apa
indikator untuk patient safety?
D.
Batasan Masalah
Dalam makalah ini kami hanya mengkaji
tentang patient safety atau keselamatan untuk pasien
yang di berikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan beberapa yang terlibat
dalam pengkajian ini.
E.
Manfaat Penulisan
Manfaat akademis adalah memperluas
wawasan pembaca akan manfaat sistem keselamatan pasien dan mengetahui proses
pelaksanaannya. Manfaat praktis adalah menilai kualitas dari pelaksanaan sistem
keselamatan pasien .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Patient
safety
Menurut Supari tahun 2005, patient safety adalah
bebas dari cidera
aksidental atau menghindarkan cidera pada pasien akibat perawatan medis dan
kesalahan pengobatan.
Patient safety (keselamatan pasien) rumah sakit adalah suatu sistem dimana
rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk : assesment
resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insident dan tindak
lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem
ini mencegah terjadinya cedera yang di sebabkan oleh kesalahan akibat
melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya
dilakukan (DepKes RI, 2006).
Menurut Kohn, Corrigan & Donaldson tahun 2000, patient
safety adalah tidak
adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan. Keselamatan pasien (patient
safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih
aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat
melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya
diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan
pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis
insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi
untuk meminimalkan resiko. Meliputi: assessment risiko,identifikasi dan pengelolaan hal
berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan
tindak lanjutnya, implementasi
solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.
B. Tujuan Sistem Patient safety
Tujuan Sistem Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah:
1.
Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit
2. Meningkatnya
akuntabilitas Rumah Sakit terhadap pasien dan masyarakat
3. Menurunnya
KTD di Rumah Sakit
4. Terlaksananya
program-program pencegahan sehingga tidak terjadipenanggulangan KTD
Sedangkan
tujuan keselamatan pasien secara internasional adalah:
1.
Identify patients correctly (mengidentifikasi pasien secara
benar)
2. Improve
effective communication (meningkatkan komunikasi yang efektif)
3. Improve
the safety of high-alert medications (meningkatkan keamanan dari
pengobatan resiko tinggi)
4. Eliminate
wrong-site, wrong-patient, wrong procedure surgery(mengeliminasi kesalahan
penempatan, kesalahan pengenalan pasien, kesalahan prosedur operasi)
5. Reduce
the risk of health care-associated infections (mengurangi risiko
infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan)
6. Reduce
the risk of patient harm from falls (mengurangi risiko pasien terluka
karena jatuh)
B. Urgensi Patient
safety
Tujuan utama rumah sakit adalah merawat pasien yang sakit
dengan tujuan agar pasien segera sembuh dari sakitnya dan sehat kembali,
sehingga tidak dapat ditoleransi bila dalam perawatan di rumah sakit pasien
menjadi lebih menderita akibat dari terjadinya risiko yang sebenarnya dapat
dicegah, dengan kata lain pasien harus dijaga keselamatannya dari akibat yang
timbul karena error. Bila program keselamatan pasien tidak
dilakukan akan berdampak pada terjadinya tuntutan sehingga meningkatkan biaya
urusan hukum, menurunkan efisisiensi, dll.
D. Isu, Elemen, dan Akar Penyebab Kesalahan yang
Paling Umum dalam Patient safety
1.
Lima isu penting terkait
keselamatan (hospital risk) yaitu:
a. keselamatan pasien
b. keselamatan pekerja (nakes)
c. keselamatan fasilitas (bangunan, peralatan)
d. keselamatan lingkungan
e. keselamatan bisnis.
2. Elemen Patient
safety
a. Adverse drug
events (ADE)/ medication errors (ME) (ketidakcocokan
obat/kesalahan pengobatan)
b. Restraint use (kendali
penggunaan)
c. Nosocomial
infections (infeksi nosokomial)
d. Surgical mishaps (kecelakaan
operasi)
e. Pressure ulcers (tekanan
ulkus)
f. Blood product
safety/administration (keamanan produk darah/administrasi)
g. Antimicrobial resistance (resistensi
antimikroba)
h. Immunization program (program
imunisasi)
i. Falls (terjatuh)
j. Blood stream – vascular
catheter care (aliran darah – perawatan kateter pembuluh darah)
k. Systematic review, follow-up,
and reporting of patient/visitor incident reports (tinjauan
sistematis, tindakan lanjutan, dan pelaporan pasien/pengunjung laporan
kejadian)
3. Most Common Root Causes of Errors (Akar
Penyebab Kesalahan yang Paling Umum):
a. Communication problems (masalah
komunikasi)
b. Inadequate information
flow (arus informasi yang tidak memadai)
c. Human problems (masalah
manusia)
d. Patient-related issues (isu
berkenaan dengan pasien)
e. Organizational transfer
of knowledge (organisasi transfer pengetahuan)
f. Staffing patterns/work
flow (pola staf/alur kerja)
g. Technical failures (kesalahan
teknis)
h. Inadequate policies and
procedures (kebijakan dan prosedur yang tidak memadai)
E. Standar Keselamatan Pasien
Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital
Patient safetyStandards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision
on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun
2002), yaitu:
1.
Hak
pasien
Standarnya adalah pasien &
keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana &
hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak
Diharapkan). Kriterianya adalah sebagai berikut:
a. Harus ada dokter penanggung
jawab pelayanan.
b. Dokter penanggung jawab
pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
c. Dokter penanggung jawab
pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar kepada pasien dan
keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk
pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD.
2. Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya adalah RS harus mendidik
pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam
asuhan pasien. Kriterianya adalah keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat
ditingkatkan dengan keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan.
Karena itu, di RS harus ada sistim dan mekanisme mendidik pasien &
keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:
a. Memberikan info yang benar,
jelas, lengkap dan jujur
b. Mengetahui kewajiban dan
tanggung jawab
c. Mengajukan pertanyaan untuk
hal yang tidak dimengerti
d. Memahami dan menerima
konsekuensi pelayanan
e. Mematuhi instruksi dan
menghormati peraturan RS
f. Memperlihatkan sikap
menghormati dan tenggang rasa
g. Memenuhi kewajiban finansial yang
disepakati
3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya adalah RS menjamin
kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit
pelayanan dengan kriteri sebagai berikut:
a. Koordinasi pelayanan secara
menyeluruh
b. Koordinasi pelayanan
disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya
c. Koordinasi pelayanan
mencakup peningkatan komunikasi
d. Komunikasi dan transfer
informasi antar profesi kesehatan
4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Standarnya adalah RS harus mendisain
proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor & mengevaluasi
kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, &
melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP dengan criteria sebagai
berikut:
a. Setiap rumah sakit harus
melakukan proses perancangan (design) yang baik, sesuai
dengan ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
b. Setiap rumah sakit harus
melakukan pengumpulan data kinerja
c. Setiap rumah sakit harus
melakukan evaluasi intensif
d. Setiap rumah sakit harus
menggunakan semua data dan informasi hasil analisis
5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan
pasien standarnya adalah:
a. Pimpinan dorong & jamin
implementasi program KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS”.
b. Pimpinan menjamin
berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi
KTD.
c. Pimpinan dorong &
tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit & individu berkaitan
dengan pengambilan keputusan tentang KP
d. Pimpinan mengalokasikan
sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja
RS serta tingkatkan KP.
e. Pimpinan mengukur &
mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja RS & KP,
dengan criteria sebagai berikut:
(1) Terdapat tim antar disiplin
untuk mengelola program keselamatan pasien.
(2) Tersedia program proaktif
untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden,
(3) Tersedia mekanisme kerja
untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan
berpartisipasi
(4) Tersedia prosedur
“cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena
musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar
dan jelas untuk keperluan analisis.
(5) Tersedia mekanisme pelaporan
internal dan eksternal berkaitan dengan insiden,
(6) Tersedia mekanisme untuk
menangani berbagai jenis insiden
(7) Terdapat kolaborasi dan
komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan
(8) Tersedia sumber daya dan
sistem informasi yang dibutuhkan
(9) Tersedia sasaran terukur, dan
pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi
efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien
6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien. Standarnya adalah:
a. RS memiliki proses pendidikan, pelatihan & orientasi
untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas.
b. RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta
mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien, dengan kriteria
sebagai berikut:
(1) Memiliki program diklat dan
orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien
(2)
Mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiataninservice
training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
(3) Menyelenggarakan pelatihan
tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin
dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai
keselamatan pasien.Standarnya adalah:
a. RS merencanakan & mendesain proses manajemen
informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal & eksternal.
b. Transmisi data & informasi harus tepat waktu &
akurat, dengan criteria sebagai berikut:
(1) Disediakan anggaran untuk
merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi
tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
(2) Tersedia mekanisme identifikasi
masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.
F. Tujuh langkah menuju
keselamatan pasien RS
a) Bangun kesadaran akan nilai keselamatan
Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”
Bagi Rumah sakit:
- Kebijakan: tindakan staf segera setelah insiden,
langkah kumpul fakta, dukungan kepada staf, pasien, keluarga
- Kebijakan: peran & akuntabilitas individual pada insiden
- Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden
- Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian
KP
Bagi Tim:
- Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor
bila ada insiden
- Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta
pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat
b) Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen
& focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
- Ada anggota Direksi yang bertanggung jawab atas KP
- Di bagian-bagian ada orang yang dapat menjadi “Penggerak”
(champion) KP
- Prioritaskan KP dalam agenda rapat Direksi/Manajemen
- Masukkan KP dalam semua program latihan staf
Bagi Tim:
- Ada “penggerak” dalam
tim untuk memimpin Gerakan KP
- Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat
gerakan KP
- Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan
insiden
c) Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko,
“kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi
& asesmen hal yang potensial bermasalah”
Bagi Rumah Sakit:
- Strukur & proses menjamin risiko klinis & non
klinis, mencakup KP
- Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan
risiko
- Gunakan informasi dari sistem pelaporan insiden &
asesmen risiko & tingkatkan kepedulian terhadap pasien
Bagi Tim:
- Diskusi isu KP dalam forum-forum, untuk umpan balik
kepada manajemen terkait
- Penilaian risiko pada individu pasien
- Proses asesmen risiko teratur, tentukan
akseptabilitas tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tersebut.
d) Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda
agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan
kepada KKP-RS”
Bagi Rumah Sakit:
- Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan
insiden, ke dalam maupun ke luar yang harus dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
- Dorong anggota untuk melaporkan setiap insiden &
insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sebagai bahan pelajaran
yang penting
e) Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien,
“kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”
Bagi Rumah Sakit:
- Kebijakan : komunikasi terbuka tentang insiden dengan
pasien & keluarga
- Pasien & keluarga mendapat informasi bila terjadi
insiden
- Dukungan, pelatihan & dorongan semangat kepada staf
agar selalu terbuka kepada pasien & keluarga (dalam seluruh proses asuhan
pasien)
Bagi Tim:
- Hargai & dukung keterlibatan pasien & keluarga
bila telah terjadi insiden
- Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien & keluarga
bila terjadi insiden
- Segera setelah kejadian, tunjukkan empati kepada pasien
& keluarga.
f) Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan
pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar
bagaimana & mengapa kejadian itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
- Staf terlatih mengkaji insiden secara tepat,
mengidentifikasi sebab
- Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar
Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects
Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden
& minimum 1 x per tahun untuk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
- Diskusikan dalam tim pengalaman dari hasil analisis
insiden
- Identifikasi bagian lain yang mungkin terkena dampak &
bagi pengalaman tersebut
g) Cegah cedera melalui implementasi sistem Keselamatan
pasien, “Gunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan
pada sistem pelayanan”
Bagi Rumah Sakit:
- Tentukan solusi dengan informasi dari sistem pelaporan,
asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis
- Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian
pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yang menjamin KP
- Asesmen risiko untuk setiap perubahan
- Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
- Umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang
diambil atas insiden
Bagi Tim:
- Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih
aman
- Telah perubahan yang dibuat tim & pastikan
pelaksanaannya
- Umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang
dilaporkan
G. Sembilan Solusi Life-Saving Keselamatan
Pasien Rumah Sakit
WHO Collaborating Centre for Patient
safety pada tanggal 2 Mei 2007 resmi menerbitkan “Nine Life Saving
Patient safety Solutions” (“Sembilan Solusi Life-SavingKeselamatan
Pasien Rumah Sakit”). Panduan ini mulai disusun sejak tahun 2005 oleh pakar
keselamatan pasien dan lebih 100 negara, dengan mengidentifikasi dan
mempelajari berbagai masalah keselamatan pasien.
Sebenarnya petugas kesehatan tidak
bermaksud menyebabkan cedera pasien, tetapi fakta tampak bahwa di bumi ini
setiap hari ada pasien yang mengalami KTD (Kejadian Tidak Diharapkan). KTD,
baik yang tidak dapat dicegah (non error) mau pun yang dapat dicegah (error),
berasal dari berbagai proses asuhan pasien.
Solusi keselamatan pasien adalah
sistem atau intervensi yang dibuat, mampu mencegah atau mengurangi cedera
pasien yang berasal dari proses pelayanan kesehatan. Sembilan Solusi ini
merupakan panduan yang sangat bermanfaat membantu RS, memperbaiki proses asuhan
pasien, guna menghindari cedera maupun kematian yang dapat dicegah.
Komite Keselamatan Pasien Rumah
Sakit (KKPRS) mendorong RS-RS di Indonesia untuk menerapkan Sembilan
Solusi Life-Saving Keselamatan Pasien Rumah Sakit, atau 9
Solusi, langsung atau bertahap, sesuai dengan kemampuan dan kondisi RS
masing-masing.
a.
Perhatikan
Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip (Look-Alike, Sound-Alike Medication Names).
Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip
(NORUM), yang membingungkan staf pelaksana adalah salah satu penyebab yang
paling sering dalam kesalahan obat (medication error) dan ini merupakan
suatu keprihatinan di seluruh dunia. Dengan puluhan ribu obat yang ada saat ini
di pasar, maka sangat signifikan potensi terjadinya kesalahan akibat bingung
terhadap nama merek atau generik serta kemasan. Solusi NORUM ditekankan pada
penggunaan protokol untuk pengurangan risiko dan memastikan terbacanya resep,
label, atau penggunaan perintah yang dicetak lebih dulu, maupun pembuatan resep
secara elektronik.
b. Pastikan Identifikasi Pasien.
Kegagalan yang meluas dan terus
menerus untuk mengidentifikasi pasien secara benar sering mengarah kepada
kesalahan pengobatan, transfusi maupun pemeriksaan; pelaksanaan prosedur yang
keliru orang; penyerahan bayi kepada bukan keluarganya, dsb. Rekomendasi
ditekankan pada metode untuk verifikasi terhadap identitas pasien, termasuk
keterlibatan pasien dalam proses ini; standardisasi dalam metode identifikasi
di semua rumah sakit dalam suatu sistem layanan kesehatan; dan partisipasi
pasien dalam konfirmasi ini; serta penggunaan protokol untuk membedakan
identifikasi pasien dengan nama yang sama.
c. Komunikasi Secara Benar saat Serah Terima/Pengoperan
Pasien.
Kesenjangan dalam komunikasi saat
serah terima/ pengoperan pasien antara unit-unit pelayanan, dan didalam serta
antar tim pelayanan, bisa mengakibatkan terputusnya kesinambungan layanan,
pengobatan yang tidak tepat, dan potensial dapat mengakibatkan cedera terhadap
pasien. Rekomendasi ditujukan untuk memperbaiki pola serah terima pasien
termasuk penggunaan protokol untuk mengkomunikasikan informasi yang bersifat
kritis; memberikan kesempatan bagi para praktisi untuk bertanya dan
menyampaikan pertanyaan-pertanyaan pada saat serah terima,dan melibatkan para
pasien serta keluarga dalam proses serah terima.
d. Pastikan Tindakan yang benar pada Sisi Tubuh yang
benar.
Penyimpangan pada hal ini seharusnya
sepenuhnya dapat dicegah. Kasus-kasus dengan pelaksanaan prosedur yang keliru
atau pembedahan sisi tubuh yang salah sebagian besar adalah akibat dan
miskomunikasi dan tidak adanya informasi atau informasinya tidak benar. Faktor
yang paling banyak kontribusinya terhadap kesalahan-kesalahan macam ini adalah
tidak ada atau kurangnya proses pra-bedah yang distandardisasi. Rekomendasinya
adalah untuk mencegah jenis-jenis kekeliruan yang tergantung pada pelaksanaan
proses verifikasi prapembedahan; pemberian tanda pada sisi yang akan dibedah
oleh petugas yang akan melaksanakan prosedur; dan adanya tim yang terlibat
dalam prosedur Time out sesaat sebelum memulai prosedur untuk
mengkonfirmasikan identitas pasien, prosedur dan sisi yang akan dibedah.
e. Kendalikan Cairan Elektrolit Pekat (concentrated).
Sementara semua obat-obatan, biologics,
vaksin dan media kontras memiliki profil risiko, cairan elektrolit pekat yang
digunakan untuk injeksi khususnya adalah berbahaya. Rekomendasinya adalah
membuat standardisasi dari dosis, unit ukuran dan istilah; dan pencegahan atas
campur aduk/bingung tentang cairan elektrolit pekat yang spesifik.
f. Pastikan Akurasi Pemberian Obat pada Pengalihan
Pelayanan.
Kesalahan medikasi terjadi paling
sering pada saat transisi/pengalihan. Rekonsiliasi (penuntasan perbedaan)
medikasi adalah suatu proses yang didesain untuk mencegah salah obat (medication
errors) pada titik-titik transisi pasien. Rekomendasinya adalah menciptakan
suatu daftar yang paling lengkap dan akurat dan seluruh medikasi yang sedang
diterima pasien juga disebut sebagai “home medication list”, sebagai
perbandingan dengan daftar saat admisi, penyerahan dan/atau perintah pemulangan
bilamana menuliskan perintah medikasi; dan komunikasikan daftar tsb kepada
petugas layanan yang berikut dimana pasien akan ditransfer atau dilepaskan.
g. Hindari Salah Kateter dan Salah Sambung Slang (Tube).
Selang, kateter, dan spuit (syringe)
yang digunakan harus didesain sedemikian rupa agar mencegah kemungkinan
terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) yang bisa menyebabkan cedera atas
pasien melalui penyambungan spuit dan slang yang salah, serta memberikan
medikasi atau cairan melalui jalur yang keliru. Rekomendasinya adalah
menganjurkan perlunya perhatian atas medikasi secara detail/rinci bila sedang
mengenjakan pemberian medikasi serta pemberian makan (misalnya slang yang
benar), dan bilamana menyambung alat-alat kepada pasien (misalnya menggunakan
sambungan & slang yang benar).
h. Gunakan Alat Injeksi Sekali Pakai.
Salah satu keprihatinan global
terbesar adalah penyebaran dan HIV, HBV, dan HCV yang diakibatkan oleh pakai
ulang (reuse) dari jarum suntik. Rekomendasinya adalah penlunya melarang
pakai ulang jarum di fasilitas layanan kesehatan; pelatihan periodik para
petugas di lembaga-lembaga layanan kesehatan khususnya tentang prinsip-pninsip
pengendalian infeksi,edukasi terhadap pasien dan keluarga mereka mengenai
penularan infeksi melalui darah;dan praktek jarum sekali pakai yang aman.
i. Tingkatkan Kebersihan Tangan (Hand hygiene) untuk
Pencegahan lnfeksi Nosokomial.
Diperkirakan bahwa pada setiap saat
lebih dari 1,4 juta orang di seluruh dunia menderita infeksi yang diperoleh di
rumah-rumah sakit. Kebersihan Tangan yang efektif adalah ukuran preventif yang
pimer untuk menghindarkan masalah ini. Rekomendasinya adalah mendorong
implementasi penggunaan cairan “alcohol-based hand-rubs” tersedia pada
titik-titik pelayan tersedianya sumber air pada semua kran, pendidikan staf
mengenai teknik kebarsihan taangan yang benar mengingatkan penggunaan tangan
bersih ditempat kerja; dan pengukuran kepatuhan penerapan kebersihan tangan
melalui pemantauan/observasi dan tehnik-tehnik yang lain.
H. Aspek Hukum Terhadap Patient
safety
Aspek hukum terhadap “patient safety” atau
keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
1. UU Tentang Kesehatan & UU
Tentang Rumah Sakit
Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
- Pasal 53 (3) UU No.36/2009; “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan
harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
- Pasal 32n UU No.44/2009; “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di Rumah Sakit.
- Pasal 58 UU No.36/2009
a) “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap
seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan
kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang
diterimanya.”
b) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang
melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam
keadaan darurat.”
2. Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a. Pasal 29b UU No.44/2009; ”Memberi pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan
pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009; “Rumah sakit bertanggung jawab
secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang
dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009; “Rumah sakit tidak dapat dituntut
dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang
Rumah sakit; “Rumah
Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya
menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien
setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.”
4. Hak Pasien
a. Pasal 32d UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak
memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari
kerugian fisik dan materi”
c. Pasal 32j UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak tujuan
tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
5. Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien
a. Pasal 43 UU No.44/2009
- RS wajib menerapkan standar
keselamatan pasien
- Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan
insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan
angka kejadian yang tidak diharapkan.
- RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite
yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
- Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym
dan ditujukan untuk mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan
pasien.
CONTOH STUDI KASUS
a. Kasus
Kasus An. Az. di Rumah
Sakit S umur 3 tahun pada tanggal 14 februari 2012, pasien di rawat di
ruangan melati Rs. S padang dengan diagnosa Demam kejang . Sesuai order dokter
infus pasien harus diganti dengan didrip obat penitoin namun perawat yang
tidak mengikuti operan jaga langsung mengganti infuse pasien tanpa melihat
bahwa terapi pasien tersebut infusnya harus didrip obat penitoin. Beberapa
menit kemudian pasien mengalami kejang-kejang, untung keluarga pasien cepat
melaporkan kejadian ini sehingga tidak menjadi tambah parah dan infusnya
langsung diganti dan ditambah penitoin.
b. Analisis
Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa kelalaian perawat
dapat membahayakan keselamatan pasien. Seharusnya saat pergantian jam dinas
semua perawat memiliki tanggung jawab untuk mengikuti operan yang bertujuan
untuk mengetahui keadaan pasien dan tindakan yang akan dilakukan maupun
dihentikan. Supaya tidak terjadi kesalahan pemberian tindakan sesuai dengan
kondisi pasien.
Pada kasus ini perawat juga tidak menjalankan prinsip 6
benar dalam pemberian obat. Seharusnya perawat melihat terapi yang akan
diberikan kepada pasien sesuai order, namun dalam hal ini perawat tidak
menjalankan prinsip benar obat.
Disamping itu juga, terkait dengan hal ini perawat tidak
mengaplikasikan konsep patient safety dengan benar, terbukti
dari kesalahan akibat tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang
menyebabkan ancaman keselamatan pasien.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keselamatan
pasien adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien
secara aman. Proses tersebut meliputi pengkajian mengenai resiko, identifikasi,
manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk
mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Pelayanan kesehatan yang
diberikan tenaga medis kepada pasien mengacu kepada tujuh standar pelayanan
pasien rumah sakit yang meliputi hak pasien, mendididik pasien dan keluarga,
keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, penggunaan metode- metode
peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan
pasien, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, mendidik staf
tentang keselamatan pasien, dan komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk
mencapai keselamatan pasien. Selain mengacu pada tujuh standar pelayanan
tersebut, keselamatan pasien juga dilindungi oleh undang-undang kesehatan
sebagaimana yang diatur dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 serta UU Rumah
Sakit No. 44 tahun 2009.
Tindakan
keperawatan yang diberikan kepada pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan
pada pasien karena proses keperawatan tersebut sangat berhubungan denganpatient
safety atau keselamatan pasien. Proses keperawatan
tersebut meliputi proses pengkajian, diagnosa, perencanaan, implementasi, dan
evaluasi. Jika terjadi kesalahan saat menjalani salah satu proses keperawatan,
maka kesalahan tersebut akan memungkinkan timbulnya kecelakaan kerja yang dapat
mengancam keselamatan pasien. Aplikasi keselamatan pasien dapat diterapkan pada
beberapa tempat yang terdapat di rumah sakit, seperti kamar operasi, ICU, dan
UGD. Aplikasi keselamatan pasien tersebut diterapkan dengan memperhatikan sisi
struktur, lingkungan, peralatan dan teknologi, proses, orang, dan budaya.
Program
Keselamatan rumah sakit dan keselamatan pasien merupakan suatu kebutuhan dan
keharusan untuk melindungi pasien dan karyawan.
Keterlibatan /pemberdayaan pasien dalam proses asuhan pelayanan
kesehatan harus menjadi prioritas utama. Keterlibatan seluruh unsur yang
ada dalam organisasi merupakan kunci keberhasilan, termasuk
pihak manajemen, unit terkait serta mengoptimalkan peran
champion. Sosialisasi Program keselamatan rumah sakit dan keselamatan pasien
harus dilakukan secara terus-menerus untuk menjaga pelaksanaan program tetap
konsisten dan berkesinambungan.
B. Saran
Sebagai
tenaga kesehatan kita wajib melakukan tindakan dengan baik dan benar sesuai
standar pelayanan kesehatan pada pasien, sehingga akan terjamin keselamatan
pasien dari segala aspek tindakan yang kita berikan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Komalawati,
Veronica. (2010) Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.
2. Lestari,
Trisasi. Knteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan
Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3

0 komentar:
Posting Komentar